TATA CARA PENGADUAN


TATA CARA PENGADUAN

  1. Pemohon mengajukan pengaduan kepada Pejabat Pengelola Pengaduan

  2. Semua pengaduan diterima oleh Pejabat Pengelola Pengaduan, melalui :

  3. Pejabat Pengelola Pengaduan mencatat pengaduan baik yang melalui tatap muka langsung, tertulis maupun melalui media telepon, email dan online ke dalam buku pengaduan, dan mendistribusikan aduan kepada Tim Penjawab Pengaduan

  4. Pejabat Pengelola Pengaduan berkoordinasi dengan Tim Penjawab Pengaduan dan membuat jadwal pertemuan/pembahasan (jika diperlukan)

  5. Pejabat Pengelola Pengaduan menyampaikan hasil/jawaban atas aduan kepada pengadu dan / atau pihak terkait

  6. Pejabat Pengelola Pengaduan mendokumentasikan, menyusun laporan dan statistik pengelolaan pengaduan kepada Sekretariat PPID Pembantu pada Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat dan mempublikasikan statistik/rekapitulasi pengaduan pada papan pengumuman di ruang pengaduan setiap bulannya

  7. Kotak pengaduan dibuka setiap akhir bulan





?>